Sabtu, 09 November 2013

Hukum Memakai Lensa Mata Berwarna untuk Kecantikan dan Gaya



          Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, ditanya tentang hokum memakai lensa mata berwarna untuk tujuan mempercantik penampilan dan gaya, dengan catatan harganya cukup mahal? Dalam jawabannya, beliau menyatakan,”memakai lensa mata karena ada keperluan, tidak masalah. Tapi jika tidak ada keperluan, maka lebih baik tidak memakainya, terutama jika harganya sangat mahal, karena penggunaannya dapat dianggap israf (berlebih-lebihan) yang diharamkan. Terlebihlagi ada unsure penyamaran dan penipuan, karena menampilkan mata bukan dalam bentuknya yang asli, padahal tidak ada alas an untuk melakukannya.”
            Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, menjelaskan masalah masalah ini seperti berikut,”mengenai penggunaan lensa mata, harus berkonsultasi lebih dulu kepada dokter, apakah memiliki efek negative terhadap mata atau tidak? Jika menimbulkan efek negative terhadap mata, maka tidak boleh memakainya karena ada bahaya yang dapat mengenai mata. Pada prinsipnya, setiap setiap bahaya yang merugikan badan adalah terlarang. Ini berdasarkan firman Allah adalah Maha Penyayang kapadamu.”(An-Nisa’:29)
            Tapi jika dokter memutuskan bahwa lensa mata tidak memiliki efek negative dan tidak membahayakan mata maka kita harus mempertimbangkannya sekali lagi. Apakah lensa tersebut membuat mata wanita yang memakainya tampak seperti mata binatang? Contohnya mirip dengan mata kambing atau mata kelinci. Jika seperti itu, maka tidak boleh memakainya karena ada kemiripan dengan hewan. Persoalanya, kemiripan dengan hewan yang diungkapkan teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah hanya dalam arti celaan dan perintah agar menjauhinya.
            Sebagai contoh adalah firman Allah Swt,” dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang teklah Kami berikan kepadanya ayat- ayat kami (pengetahuan tentang isi Al- Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat- ayat itu, lalu dia diikuti olah setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan derajatnya dengan ayat- ayat itu, tetapi dia cenderung pada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah. Perumpamaan mereka seperti anjing. Jika kamu menghalaunya, diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya juga.”(Al-A’Raf: 175-176)
            Kesimpulannya, jika lensa tersebut membuat mata tampak mirip dengan mata hewan, maka haram memakainya.. tapi jika tidak mengubah mata, melainkan hanya warna mata, dari hitam pekat menjadi kurang hitam atau warna lainnya, maka tidak masalah. Dan, tidak termasuk kategori mengubah kodrat ciptaan Allah, karena lensa mata tidak permanen sehingga tidak dapat disamakan dengan tato. Setiap saat, lensa dapat dicopot. Lensa lebih mirip dengan kaca mata meskipun jelas- jelas terpisah dari mata dibang=ding dengan lensa yang langsung menempal dimata.
            Tapi apa pun keadaannya, jika wanita tidak menggunakanya maka itu lebih baik, labih utama dan lebih aman bagi matanya sendiri dari bahaya. Yang penting, ketika hendak memakainya, harus harus dipertimbangkan secara seksama seperti yang kami terangkan di atas.”
            Inilah penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkaitan dengan fatwa- fatwa beliau yang direkam dalam kaset yang berjudul Taujihaat lil Mu’minat (nasihat- nasihat bagi wanita- wanita beriman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar