Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah,
ditanya tentang hokum memakai lensa mata berwarna untuk tujuan mempercantik
penampilan dan gaya,
dengan catatan harganya cukup mahal? Dalam jawabannya, beliau
menyatakan,”memakai lensa mata karena ada keperluan, tidak masalah. Tapi jika
tidak ada keperluan, maka lebih baik tidak memakainya, terutama jika harganya
sangat mahal, karena penggunaannya dapat dianggap israf
(berlebih-lebihan) yang diharamkan. Terlebihlagi ada unsure penyamaran dan
penipuan, karena menampilkan mata bukan dalam bentuknya yang asli, padahal
tidak ada alas an untuk melakukannya.”
Syaikh Ibnu
‘Utsaimin rahimahullah, menjelaskan masalah masalah ini seperti
berikut,”mengenai penggunaan lensa mata, harus berkonsultasi lebih dulu kepada
dokter, apakah memiliki efek negative terhadap mata atau tidak? Jika
menimbulkan efek negative terhadap mata, maka tidak boleh memakainya karena ada
bahaya yang dapat mengenai mata. Pada prinsipnya, setiap setiap bahaya yang
merugikan badan adalah terlarang. Ini berdasarkan firman Allah adalah Maha
Penyayang kapadamu.”(An-Nisa’:29)
Tapi jika dokter memutuskan bahwa lensa mata tidak memiliki efek
negative dan tidak membahayakan mata maka kita harus mempertimbangkannya sekali
lagi. Apakah lensa tersebut membuat mata wanita yang memakainya tampak seperti
mata binatang? Contohnya mirip dengan mata kambing atau mata kelinci. Jika
seperti itu, maka tidak boleh memakainya karena ada kemiripan dengan hewan.
Persoalanya, kemiripan dengan hewan yang diungkapkan teks-teks Al-Qur’an dan
Sunnah hanya dalam arti celaan dan perintah agar menjauhinya.
Sebagai contoh
adalah firman Allah Swt,” dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang teklah
Kami berikan kepadanya ayat- ayat kami (pengetahuan tentang isi Al- Kitab),
kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat- ayat itu, lalu dia diikuti olah
setan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia orang yang sesat. Dan kalau Kami
menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan derajatnya dengan ayat- ayat itu,
tetapi dia cenderung pada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah.
Perumpamaan mereka seperti anjing. Jika kamu menghalaunya, diulurkannya
lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya juga.”(Al-A’Raf:
175-176)
Kesimpulannya, jika lensa tersebut
membuat mata tampak mirip dengan mata hewan, maka haram memakainya.. tapi jika
tidak mengubah mata, melainkan hanya warna mata, dari hitam pekat menjadi
kurang hitam atau warna lainnya, maka tidak masalah. Dan, tidak termasuk
kategori mengubah kodrat ciptaan Allah, karena lensa mata tidak permanen
sehingga tidak dapat disamakan dengan tato. Setiap saat, lensa dapat dicopot.
Lensa lebih mirip dengan kaca mata meskipun jelas- jelas terpisah dari mata
dibang=ding dengan lensa yang langsung menempal dimata.
Tapi apa pun keadaannya, jika wanita
tidak menggunakanya maka itu lebih baik, labih utama dan lebih aman bagi
matanya sendiri dari bahaya. Yang penting, ketika hendak memakainya, harus
harus dipertimbangkan secara seksama seperti yang kami terangkan di atas.”
Inilah penjelasan Syaikh Ibnu
‘Utsaimin berkaitan dengan fatwa- fatwa beliau yang direkam dalam kaset yang
berjudul Taujihaat lil Mu’minat (nasihat- nasihat bagi wanita- wanita
beriman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar